Member-only story
Tiga Jenis Plagiarisme
#215: Plagiarisme disengaja, tidak disengaja, dan samar
Salah satu dosa besar dalam penulisan ilmiah ialah plagiarisme. Eh, atau plagiat, ya?
KBBI Daring mencantumkan arti plagiarisme sebagai ‘penjiplakan yang melanggar hak cipta’ dan plagiat sebagai ‘pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan’.
Belum jadi anggota Medium? Baca versi gratis tulisan ini.
Ternyata kedua kata itu sama saja artinya dan hanya berbeda sumber serapannya: Plagiarisme berasal dari bahasa Inggris plagiarism, sedangkan plagiat berasal dari bahasa Belanda plagiaat.
Kembali kepada “dosa besar” tadi, pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengancam akan mencabut gelar akademik, profesi, atau vokasi dari lulusan perguruan tinggi yang melakukan plagiarisme ketika membuat karya ilmiah untuk mendapatkan gelarnya itu. Undang-undang itu bahkan menambahkan sanksi pidana berupa penjara (maksimal dua tahun) dan/atau denda (maksimal 200 juta rupiah). Berat nian siksa untuk pelaku plagiarisme ini!