Member-only story
Bahasa
Organisir, Para-Para, dan Sivitas Akademika
#740: Tanya Jawab Kebahasaan Ke-155
Siaran langsung Instagram Tanya Jawab Kebahasaan (Tabah) pertama 2025 dimoderatori oleh Teh Aw Angesti. Teh Aw pramubahasa (pegawai Narabahasa) Divisi Digital yang salah satu tugasnya ialah menjawab pertanyaan warganet di media sosial Narabahasa. Dalam Tabah #155 yang dilangsungkan Kamis, 2 Januari 2025, itu, kami sempat membahas 19 pertanyaan dari pekan sebelumnya dan beberapa pertanyaan langsung.
Sesuai dengan niat mencoba cara baru untuk bercerita, saya juga menambahkan jurnal dan kenangan pada bagian bawah tulisan. Saya merasa makin lancar menuliskan bagian itu.
🔑 Lanjutkan membaca dengan mengklik tautan teman ini.
1. Apakah bentuk organisir, legalisir, dan koordinir salah?
Iya. Ini pertanyaan dari tulisan di situs web Narabahasa. Ketiga kata itu tidak baku sehingga tidak digunakan dalam ragam bahasa resmi, misalnya dalam surat dinas atau karya ilmiah. Kata yang baku ialah organisasi, legalisasi, dan koordinasi.
2. Apa pengganti “di mana” di tengah kalimat?
Penutur bahasa Indonesia tampaknya menggunakan “di mana” sebagai konjungsi sebagai padanan harfiah where atau which dalam bahasa Inggris. Sebenarnya, kita punya…