You're reading for free via Ivan Lanin's Friend Link. Become a member to access the best of Medium.

Member-only story

Bakar Sampah Sembarangan

#26: Penyelesaian masalah dengan komunikasi sederhana

Ivan Lanin
2 min readJan 19, 2023
Foto: Oswald Yaw Elsaboath

Rumah di samping persis rumah saya sedang direnovasi. Lebih tepatnya, rumah itu dibangun ulang karena bangunan lama dibongkar sampai ke fondasinya. Hingga kini, renovasi itu belum rampung, padahal sudah dimulai sebelum pandemi. Selama puncak pandemi, kegiatan para tukang di sana memang terhenti.

Belum jadi anggota Medium? Baca versi gratis tulisan ini.

Suara bising dari proyek renovasi rumah sebelah itu tidak usah dibicarakan. Kami maklum bahwa proyek semacam itu pasti menimbulkan kebisingan. Yang mengganggu ialah kebiasaan baru para tukang untuk membakar sampah pada pagi hari.

Hampir tiap pagi, saya lari di sekitar kompleks rumah. Beberapa pekan yang lalu, saya terganggu dengan bau asap yang langsung memenuhi hidung begitu keluar rumah. Coba bayangkan betapa sebalnya kita ketika harapan menghirup udara pagi yang segar pupus oleh hadirnya asap yang sesak.

Saya merasa mestinya hal ini diatur pemerintah. Karena penasaran, saya mencari aturannya. Saya pun menemukan sebuah tulisan yang menjelaskan aturan membakar sampah dengan lugas:

Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Aturan itu ada pada Pasal 29, ayat 1, huruf g, UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-undang tersebut juga menyebutkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran aturan itu diatur dalam peraturan daerah (perda). Widih, macam pengacara saja kau, Van!

Untuk Jakarta, peraturan daerah turunan UU 18/2008 itu adalah Perda DKI Jakarta 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah yang sudah diubah sebagian dengan Perda DKI Jakarta 4/2019. Berdasarkan perda tersebut, membakar sampah sembarangan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta.

Menurut tulisan yang saya baca itu, Dinas Lingkungan Hidup (LH) pernah memberikan sanksi denda Rp500 ribu kepada pelaku pembakaran sampah sembarangan di Jalan Kebagusan Raya. Tidak besar, sih. Yang penting efek jeranya.

Namun, saya tidak mau menimbulkan drama. Tidak semua hal perlu diselesaikan secara hukum. Masalah sering dapat diselesaikan hanya dengan komunikasi sederhana. Komunikasi yang baik ditunjang oleh keterampilan berbahasa yang diperoleh, antara lain, dari kelas tata bahasa.

Untunglah, saya masih menyimpan nomor WhatsApp (WA) kontraktor pembangunan rumah sebelah itu. Nomor itu saya peroleh dari surat pemberitahuan yang pernah dikirimkannya ketika akan melakukan pengecoran fondasi. Saya pun mengirimkan pesan WA kepadanya.

Selamat pagi, Pak. Saya Ivan, penghuni rumah Jl. ….

Sudah beberapa kali saya mencium bau asap pembakaran sampah yang berasal dari proyek renovasi rumah yang Bapak kelola. Bau asap itu sangat mengganggu kami. Mohon instruksikan kepada para tukang untuk tidak membakar sampah di sana.

Terima kasih sebelumnya. 🙏🏻

Eh, efektif, lo. Sekitar sejam kemudian, saya menerima balasan yang menyatakan kesediaan kontraktor itu untuk melaksanakan permintaan saya. Sejak itu, rumah sebelah tidak pernah lagi membakar sampah sembarangan.

Ivan Lanin
Ivan Lanin

Written by Ivan Lanin

Wikipediawan pencinta bahasa Indonesia yang berlatih bercerita setiap hari

Responses (2)

Write a response

Di sini masih sulit, karena yang bakar sampah tiap pagi ganti-ganti. Dan tampaknya, karena sudah jadi kebiasaan bersama, kebanyakan tidak merasa terganggu. Sampai bingung cara negurnya. Tiap pagi buka pintu rumah, inginnya dapat udara segar, malah dapat bau asap.

--

Kalau terjadi pada pembangunan yang dilakukan bukan lewat kontraktor, apakah sebaiknya menghubungi pemiliknya saja?

--