Member-only story
Bahasa
14 Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia
#683: Tingkat kesulitan penerapan aturan UU 24/2009
Gara-gara membuat materi “Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik” untuk Universitas Islam Malang (Unisma), saya teringat dengan materi lama saya dari 2020. Pada 14 Februari 2020, Narabahasa mengadakan diskusi “Menyelisik Perpres 63/2019: Peluang dan Tantangan Bahasa Indonesia”. Diskusi itu sekaligus merupakan acara peresmian perusahaan Narabahasa.
🔑 Lanjutkan membaca dengan mengklik tautan teman ini.
Setelah sepuluh tahun, peraturan turunan UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan akhirnya diterbitkan dalam bentuk Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia pada Pasal 26–39 UU 24/2009 dijabarkan dengan lebih detail dalam Perpres 63/2019. Secara ringkas, inilah ke-14 hal yang wajib menggunakan bahasa Indonesia:
- Peraturan perundang-undangan 🟢
- Dokumen resmi negara 🟢
- Pidato resmi pejabat negara 🟢
- Bahasa pengantar dalam pendidikan nasional 🟡
- Pelayanan administrasi publik di instansi pemerintah 🟢
- Nota kesepahaman atau perjanjian 🟢