Member-only story

Penulisan Naskah Hukum

#102: Naskah hukum dapat dibagi menjadi peraturan, perjanjian, dan surat legal.

Ivan Lanin
3 min readApr 6, 2023
Sumber Gambar: Sora Shimazaki/Pexels

Bahan pelatihan untuk topik penulisan naskah hukum pertama kali saya rampungkan pada 2021. Setelah itu, kelas publik untuk topik tersebut baru tiga kali diadakan meski bahannya sudah disertakan dalam beberapa pelatihan griyaan (in-house), seperti untuk Hukor UGM dan Kementerian ATR/BPN. Kelas publik terakhir untuk topik ini diadakan sebagai kelas ngabuburit yang diikuti oleh 32 peserta pada Selasa sore, 4 April 2023.

Belum jadi anggota Medium? Baca versi gratis tulisan ini.

Ketika meriset bahan ajar untuk topik penulisan naskah hukum, saya tidak menemukan rujukan yang lengkap menunjukkan jenis naskah hukum. Salah satu rujukan menyebutkan dua istilah: legal drafting dan legislative drafting. Legal drafting menghasilkan, antara lain, perjanjian atau kontrak, sedangkan legislative drafting menghasilkan peraturan perundang-undangan (PPU).

Selain dua jenis keluaran itu, saya menemukan rujukan-rujukan lain yang menyebutkan dua jenis naskah hukum lain, yaitu surat legal lain (surat kuasa, pernyataan, dan keterangan) dan opini atau memo hukum. Saya tidak memasukkan opini atau memo hukum ke dalam bahan pelatihan penulisan naskah hukum karena jenis tulisan tersebut khusus dibuat oleh ahli, praktisi, atau…

--

--

Ivan Lanin
Ivan Lanin

Written by Ivan Lanin

Wikipediawan pencinta bahasa Indonesia yang berlatih bercerita setiap hari

No responses yet