Oct 24, 2024
Pedoman EYD hanya menyebutkan, "Nama diri, seperti nama orang, lembaga, organisasi, atau merek dagang dalam bahasa asing atau bahasa daerah tidak ditulis dengan huruf miring."
Saya menduga pengecualian itu untuk mengurangi redundansi penekanan. Huruf miring diberikan untuk penekanan (emphasis), sedangkan huruf kapital pada awal tiap unsur juga sedikit banyak memberikan penekanan.
https://ejaan.kemdikbud.go.id/eyd/penggunaan-huruf/huruf-miring/