Mubah dan Makruh dalam Kaidah Bahasa

#29: Analogi guna mempermudah pemahaman

Ivan Lanin

--

Foto: Narabahasa

Menjawab pertanyaan kebahasaan itu gampang-gampang susah: Gampang jika kita melihat bahasa dari sudut pandang hanya ada satu yang benar dan yang lain salah; susah jika kita melihat bahasa sebagai sesuatu yang luwes dan memiliki berbagai perspektif.

Contohnya pekan lalu. Selama dua hari, 17–18 Januari 2023, saya mengisi pelatihan griyaan (inhouse training) penulisan laporan dan artikel ilmiah populer untuk Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimatan Selatan (KPw BI Kalsel).

Belum jadi anggota Medium? Baca versi gratis tulisan ini.

Ketika menjawab pertanyaan para peserta pelatihan itu, saya beberapa kali menggunakan istilah “mubah” dan “makruh”. Analogi dengan dua jenis hukum dalam Islam itu sering saya pakai untuk memudahkan pemahaman. Analogi dan contoh merupakan dua teknik yang biasa saya terapkan ketika menjelaskan sesuatu.

Mubah artinya diizinkan: boleh dilakukan, tetapi boleh juga tidak. Tiada pahala ataupun dosa yang diberikan ketika melakukan perbuatan mubah. Contoh perbuatan mubah dalam Islam ialah makan dan bercanda.

Makruh artinya dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak berdosa apabila dikerjakan. Perbuatan makruh pada dasarnya dilarang, tetapi larangan itu tidak pasti karena…

--

--

No responses yet