Member-only story
Koma Pemisah Bagian Nama Unit Organisasi
#582: Departemen A, Divisi B, Direktorat C
Beberapa pegawai Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terbiasa menulis nama unit kerja dengan tanda hubung, misalnya “Unit Komunikasi Perusahaan - Divisi Sekretaris Perusahaan dan Komunikasi Perusahaan”. Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) belum mengatur perkara ini dengan spesifik, tetapi tanda baca yang digunakan untuk memisahkan bagian adalah tanda koma, bukan tanda hubung.
Belum jadi anggota Medium? Baca versi gratis tulisan ini.
Butir 9 subbab “Tanda Koma” bab “Penggunaan Tanda Baca” (butir II.B.9) menyatakan, “Tanda koma digunakan di antara (a) nama dan alamat, (b) bagian-bagian alamat, (c) tempat dan tanggal, serta (d) nama tempat dan wilayah yang ditulis berurutan.” Melalui analogi, aturan itu dapat digunakan sebagai dasar penggunaan tanda koma untuk memisahkan bagian nama unit organisasi yang ditulis berurutan, misalnya “Unit Komunikasi Perusahaan, Divisi Sekretaris Perusahaan dan Komunikasi Perusahaan”.
Penulisan bagian nama unit organisasi itu merupakan salah satu butir penting yang saya temukan pada pelatihan griyaan (in-house training) “Keterampilan Menulis Naskah Dinas yang Efektif” untuk KSEI pada 22 dan 24 Juli 2024. Ini merupakan pelatihan kedua Narabahasa untuk KSEI pada 2024 setelah…