Member-only story

Tabah

Apakah Surat Perlu Mencantumkan “Tembusan: Arsip”?

#810: Tanya Jawab Kebahasaan Ke-163

6 min readMar 14, 2025

--

Teh Meila (kiri atas), Uni Ririn (kanan atas), Uda Raihan (kiri bawah), dan saya pada Tabah #163

Sore itu saya bahagia karena bisa menggunakan dua bahasa daerah yang saya kuasai dalam satu acara. Pasalnya, pada episode ke-163 Tanya Jawab Kebahasaan (Tabah #163) di Instagram itu, saya didampingi moderator Teh Meila Maulidiya dan dua pemantik diskusi dari Duta Bahasa Sumatra Barat, Uni Ririn dan Uda Raihan. Resep pisan nyarios basa Sunda. Lamak bana bakecek baso Minang.

🔑 Lanjutkan membaca dengan mengklik tautan teman ini.

Tentu saja kedua bahasa itu hanya digunakan sebagai bumbu perekat hubungan. Pembahasan pada Kamis, 13 Maret 2025, itu tetap tentang bahasa Indonesia. Ada 16 pertanyaan kebahasaan yang sempat dibahas pada sore itu. Berikut pembahasan pertanyaan-pertanyaan tersebut.

1. Apakah gelar sertifikasi tetap diberikan tanda titik pada akhir unsurnya? Misalnya, IPU (Insinyur Profesional Utama). Apakah IPU atau I.P.U.? Saya melihat di EYD V, pangkat A.K.B.P. diberi titik.

Pedoman EYD menyatakan bahwa singkatan gelar diikuti dengan tanda titik di setiap unsur singkatan itu. Jadi, mestinya I.P.U. Demikian pula penulisan A.K.B.P. yang sering ditulis AKBP.

--

--

Ivan Lanin
Ivan Lanin

Written by Ivan Lanin

Wikipediawan pencinta bahasa Indonesia yang berlatih bercerita setiap hari

Responses (1)